Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Kasus Berdasarkan Tipe Kekerasan Online Berbasis Gender

Minggu, 5 Juli 2020 19:46 WIB

Loading...

Loading...

Menurut data Komnas Perempuan pada 2018, terjadi aduan paling tinggi terkait dengan kasus kekerasan online berbasis gender di Indonesia. Jumlah kasusnya pada 2018 mencapai 97 kasus di dominasi oleh perempuan.

Menurut Komnas Perempuan tipe kekerasan yang paling sering dialami korban adalah Revenge porn sebanyak 33 kasus pada 2018. Tindakan Revenge porn adalah tindakan mengumbar foto-foto erotis (Sexually explicit) kepada orang lain tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan. Foto-foto disebar melalui internet atau di media sosial, beberapa di antara para pelaku menjual foto-foto tersebut ke penyedia situs porno. Biasanya pelakunya adalah pasangan korban dan orang terdekat korban.

Selain itu, kasus tertinggi lainnya adalah Malicious Distribution mencapai 20 kasus. Malicious Distribution adalah ancaman untuk menyebarluaskan video erotis korban atau foto-foto korban ke khalayak luas.