Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Periksa Anggaran Covid-19

Jumat, 2 Oktober 2020 20:23 WIB

Loading...

Loading...

Pemerintah melibatkan lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk mengawasi belanja anggaran penanggulangan wabah Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelibatan lembaga hukum ini untuk menekan penyimpangan dan kebocoran anggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi pelaksanaan realokasi dan refocusing anggaran negara untuk kegiatan penanganan pandemi. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya memetakan sejumlah potensi korupsi, melakukan deteksi dini, dan mengkoordinasikannya dengan berbagai lembaga terkait.

Risiko berpotensi semakin tinggi, mengingat dalam waktu tiga bulan ke depan, pemerintah harus bergegas mengeksekusi anggaran yang belum terserap, yang jumlahnya mencapai Rp 400 triliun. "Dengan upaya percepatan eksekusi, otomatis penyaluran anggaran akan semakin mudah, sehingga ini perlu diawasi," ujar Alexander pada 30 September 2020.

Sektor kesehatan mengajukan anggaran mencapai 87,55 miliar rupiah, sektor perlindungan sosial mengajukan anggaran mencapai 203,9 miliar rupiah. Sektoral K/L dan pemda mengajukan 106, 11 miliar rupiah, sektor UMKM mengajukan 123,46 miliar rupiah, serta sektor pembiayaan korporasi dan sektor insentif usaha mengajukan 53,57 dan 120,61 miliar rupiah.

#satgascovid19 #pakaimasker #jagarak