Miryam S. Haryani Jalani Sidang Vonis

Terdakwa pemberi keterangan palsu/tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP, Miryam S. Haryani, menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2017. Miryam dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. [TEMPO/STR/Dhemas Reviyanto Atmodjo; DE2017111301]

Keywords :
Miryam S HaryaniKasus Korupsi e-KTP
Photographer:
Dhemas Reviyanto Atmodjo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    13-11-2017
  • Uploaded on :
    13-11-2017

Photo | P1311201700008

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3000 x 2000 Rp. 500.000