Nomor Pohon yang Masuk Dalam Kontrak di Desa Citanam, Serang

Nomor pohon yang masuk dalam kontrak di lokasi lahan konservasi kontrak pohon pembayaran jasa lingkungan di Desa Citanam, Kecamatan Ciomas, Serang, Banten, Selasa, 11 Agustus 2015. Para petani wajib menjaga dan tidak menebang pohon selama masa kontrak lima tahun dengan konpensasi uang pembayaran jasa lingkungan sebesar Rp 1,3 juta per tahun. [TEMPO/Subekti; SB2015081113]

Keywords :
-
Photographer:
Subekti
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Serang, Banten
  • Event Date:
    11-08-2015
  • Uploaded on :
    14-08-2015

Photo | P1408201500246

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
5184 x 3456 Rp. 500.000




Foto Lainnya