Yusril Ihza Mahendra

Kuasa Hukum Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, setelah menyerahkan surat keberatan terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 19 April 2013. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 menyatakan bahwa anggota partai politik (parpol) yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol asal, baik parpol peserta pemilu maupun bukan, harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota parpol asal. [TEMPO/STR/Dasril Roszandi; DS2013041902]

Keywords :
Yusril Ihza Mahendra
Photographer:
Dasril Roszandi
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    19-04-2013
  • Uploaded on :
    19-04-2013

Photo | P1904201300095

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 930 Rp. 250.000
3000 x 1992 Rp. 500.000