Tersangka Kepemilikan Senjata Rakitan

Petugas kepolisian menggiring sejumlah tersangka kepemilikan senjata rakitan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang, Banten, Jumat, 26 April 2013. Tersangka pemilik senjata rakitan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [TEMPO/STR/Marifka Wahyu Hidayat; MW2013042613]

Keywords :
-
Photographer:
Marifka Wahyu Hidayat
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Tangerang, Banten
  • Event Date:
    26-04-2013
  • Uploaded on :
    26-04-2013

Photo | P2604201300213

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 535 Rp. 150.000
1400 x 935 Rp. 250.000
2556 x 1707 Rp. 500.000




Foto Lainnya