Suasana Lalu Lintas di Perempatan Tanah Abang, Jakarta

Sejumlah kendaraan masih memberlakukan sistem belok kiri langsung di perempatan lampu merah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Oktober 2009. UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut. Polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran dengan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. [TEMPO/ Subekti; SB2009102311]

Keywords :
-
Photographer:
Subekti
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    23-10-2009
  • Uploaded on :
    26-10-2009

Photo | P2610200900098

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
2000 x 1333 Rp. 500.000




Foto Lainnya