
KARTINI JULIANNA MANDALENA MARPAUNG
Hakim ad hoc nonaktif Kartini Juliana Magdalena Marpaung dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Wanita pengadil itu terbukti menerima suap.
Dengan mengenakan stelan blazer berwarna biru, Kartini memperhatikan amar putusan hakim yang dibacakan hakim ketua Ifa Sudewi dan ditampilkan di pojok ruangan menggunakan proyektor. Mendengar putusan hakim, Kartini langsung menundukkan kepala beberapa saat.
Menurut majelis hakim, Kartini melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2012) pagi,…