
Setelah UU Antiteror Bom Bali Dicabut: Akankah Mereka Bebas
Setelah UU Antiteror Bom Bali Dicabut: Akankah Mereka Bebas
Mahkamah Konstitusi mencabut UU No. 16/2003yang memberlakukan Undang-Undang Antiterorisme dalam kasus bom Bali. Banyak yang berpendapat keputusan ini telah menggergaji senjata hukum Indonesia dalam memerangi terorisme. Betulkah ada pertarungan politik di balik keputusan itu?
Keywords :
Teroris , Vaksin ,
Keywords :
Teroris , Vaksin ,
-
Views :
749 -
Tanggal Upload :
14-12-2012 -
Edisi
23/33 -
Tanggal Edisi
2004-08-08 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Penyumbang Fiktif Dana Kampanye SBY dan Mega -
Writer
-
Setelah UU Antiteror Bom Bali Dicabut: Akankah Mereka Bebas
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya

Catatan Harian Seorang Teroris
Rp. 60.000
Andrea Lee Ecoutez "Rumah Apresiasi…
Rp. 60.000
Flagging Support
Rp. 60.000
Anda Setuju Dia Ditembak Mati?
Rp. 60.000
Beranikah PDI?
Rp. 60.000
Sesudah Sidang Umum MPR
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo