
Kejaksaan Bisa Buka Kasus Dua Pejabat BI
JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan bisa saja meninjau kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang pernah diterbitkan untuk mantan pejabat Bank Indonesia dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Keywords :
BLBI ,
Keywords :
BLBI ,
-
Views :
147 -
Tanggal Upload :
05-02-2013 -
Edisi
2336/07 -
Tanggal Edisi
2007-12-13 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
- -
Writer
RINI KUSTIANI
Kejaksaan Bisa Buka Kasus Dua Pejabat BI
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya

Palagan Terakhir Prabowo
Rp. 60.000
Siapa Pembunuh Raafi
Rp. 60.000
Maju Kena Mundur Kena
Rp. 60.000
Main Belakang BI-DPR
Rp. 60.000
Netsploitation
Rp. 60.000
Bob dan Ginandjar Masuk, Kapan…
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo