
Tragedi 1965 Disebut Genosida
Majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) kemarin mengumumkan kesimpulan akhirnya bahwa telah terjadi genosida atau pembunuhan besar-besaran secara terencana pasca-peristiwa September 1965. Majelis merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf, memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, serta melanjutkan penyelidikan dan penuntutan terhadap seluruh pelaku.
Keywords :
Genosida; IPT (International People's Tribunal) ,
Keywords :
Genosida; IPT (International People's Tribunal) ,
-
Views :
406 -
Tanggal Upload :
21-07-2016 -
Edisi
52/93 -
Tanggal Edisi
2016-07-21 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT Tempo Inti Media - Subyek Nasional
-
Cover Story
Gudang Data Supermini; Pembelian Tanah Cengkareng Cacat Prosedur; Amerika Kaji Ekstradisi Fethullah Gulen; Tragedi 1965 Disebut Genosida -
Writer
AGOENG | AMIRULLAH | MUHAMAD RIZKI | DANANG FIRMANTO
Tragedi 1965 Disebut Genosida
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya

SU MPR: Siapa Wapres?
Rp. 60.000
Rising to the Challenge
Rp. 60.000
Menelusuri Jejak Jamaah Islamiyah
Rp. 60.000
Apa Sih, Otorita Di Jakarta…
Rp. 60.000
Menjelang Kabul Digempur
Rp. 60.000
Sidik Jari Di Sekitar Yusril
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo