Peluang Calon Presiden Alternatif Tertutup

JAKARTA - Peluang calon presiden alternatif dalam Pemilu 2019 tertutup setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK berpendapat ambang batas 20 persen dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen dari suara sah pemilu nasional itu memungkinkan partai yang memiliki kesamaan ideologi berkoalisi mengajukan calon presiden. "Sehingga diharapkan akan terjadi penyederhanaan partai," kata hakim MK, Manahan Sitompul, ketika membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Keywords :
Pilpres 2019 , ,
  • Views :
    133
  • Tanggal Upload :
    12-01-2018
  • Edisi
    5734/17
  • Tanggal Edisi
    2018-01-12
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT Tempo Inti Media
  • Subyek
    Nasional
  • Cover Story
    Semoga Panjang Umur Stephen Hawking, Nilai Ekspor Perikanan Meningkat 8,12 Persen, 121 Daerah Terancam Kehilangan Aset Rp 1,4 Triliun
  • Writer
    HUSSEIN ABRI DONGORAN, INDRI MAULIDAR<
Peluang Calon Presiden Alternatif Tertutup
Rp. 60.000