
Peluang Calon Presiden Alternatif Tertutup
JAKARTA - Peluang calon presiden alternatif dalam Pemilu 2019 tertutup setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK berpendapat ambang batas 20 persen dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen dari suara sah pemilu nasional itu memungkinkan partai yang memiliki kesamaan ideologi berkoalisi mengajukan calon presiden. "Sehingga diharapkan akan terjadi penyederhanaan partai," kata hakim MK, Manahan Sitompul, ketika membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Keywords :
Pilpres 2019 , ,
Keywords :
Pilpres 2019 , ,
-
Views :
135 -
Tanggal Upload :
12-01-2018 -
Edisi
5734/17 -
Tanggal Edisi
2018-01-12 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT Tempo Inti Media - Subyek Nasional
-
Cover Story
Semoga Panjang Umur Stephen Hawking, Nilai Ekspor Perikanan Meningkat 8,12 Persen, 121 Daerah Terancam Kehilangan Aset Rp 1,4 Triliun -
Writer
HUSSEIN ABRI DONGORAN, INDRI MAULIDAR<
Peluang Calon Presiden Alternatif Tertutup
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya

Perkenalkan : Pak Tjokro
Rp. 60.000
Orang Islam Pilih Partai Apa?
Rp. 60.000
Jejak Manusia Pendek dan Megalitikum…
Rp. 60.000
Sensasi Apps Dunia Kampus
Rp. 60.000
Setelah Pesta Kemenangan
Rp. 60.000
Soraya Larasati Rumah Nyaman Ala…
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo