Laki-Laki Lebih Banyak Tersandung Kasus UU ITE
Kamis, 25 Februari 2021 07:19 WIB
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang peretasan oleh siapapun. Faktanya, peretasan masih banyak terjadi. Sejumlah kasus peretasan tak pernah ditangani secara tuntas dan pelaku dibiarkan bebas begitu saja. Bukan hanya aktivis, media pun pernah menjadi sasaran peretasan.
Lembaga South Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat setidaknya ada 84 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE selama 2020. Tercatat pada periode Januari hingga Juni 2020 terdapat 55 kasus, semetara pada periode Juli hingga Desember 2020, mencapai 29 kasus.
Pelaku didominasi oleh laki-laki dengan total pelaporan 58 kasus, sementara perempuan 23 kasus, sisanya yang tidak diketahui mencapai 3 kasus.