Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kembali Jeblok di 2022

Kamis, 2 Februari 2023 19:54 WIB

Transparency International melalui Laporan Indeks Persepsi Korupsi 2022 mencatat bahwa skor Indonesia pada indeks itu adalah 34. Angka itu merosot empat poin dari skor di tahun 2021. Alhasil, peringkat Indonesia juga turun ke peringkat 110 dari 180 negara.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko menyebut bahwa penurunan skor yang dialami Indonesia merupakan dampak dari penegakan hukum yang lemah. Masih didapati aparat penegak hukum yang terlibat korupsi. Selain itu, keparahan korupsi juga disebabkan banyak pengambil kebijakan yang merangkap sebagai pengusaha, alhasil timbul konflik kepentingan.

“Sehingga pada akhirnya memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan. Selain itu, proyek perizinan dan pembangunan yang direncanakan sarat akan muatan korupsi,” ujar Wawan.

Penurunan skor indeks persepsi korupsi Indonesia tahun lalu merupakan yang kedua kalinya dalam era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Indonesia mengalami penurunan skor sebanyak tiga poin di tahun 2020 dibanding 2019. Penurunan skor tersebut terjadi bersamaan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di tahun 2019.

Indeks Persepsi Korupsi merupakan gambaran kondisi korupsi di suatu negara. Semakin rendah skor yang didapat suatu negara, maka semakin parah pula korupsi di negara tersebut.

Untuk menentukan perolehan skor pada Indeks Persepsi Korupsi, Transparency International mengumpulkan data dari sejumlah sumber berbeda yang menyediakan penilaian dari kalangan bisnis dan peneliti korupsi sektor publik di suatu negara.