
Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Sertifikasi Halal
Pemerintah Indonesia tentunya memiliki berbagai aturan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakatnya mereka. Dan sebagai negara dengan mayoritas warganya adalah pemeluk agama Islam, salah satu hal mendasar yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah terkait sertifikasi halal. Karena bagi kaum muslim, urusan halal dan haram adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar, terutama menyangkut soal bahan makanan.
Namun keseriusan pemerintah dalam menentukan halal atau tidaknya bahan makanan yang beredar di pasaran sempat diragukan oleh masyarakat. Pada 2001 lalu, Ajinomoto sebagai salah satu perusahaan vetsin terkenal dan bersertifikat halal, beberapa produknya diketahui mengandung enzim babi. Hal ini sempat membuat resah masyarakat. Dan baru-baru ini, terungkap fakta bahwa sertifikasi halal ini menjadi ladang bisnis bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI ditenggari memperjual belikan sertifikat halal tersebut.
Tempo beberapa kali menerbitkan artikel terkait sertifikasi halal dan semua terangkum dalam serial informasi Tempo kali ini. Adapun isinya meliputi:
- Kasus-kasus terkait sertifikasi halal sejak 1980 sampai sekarang
- Proses pembuatan sertifikasi halal di Indonesia
- Praktek jual beli sertifikasi halal oleh MUI
Keywords :
Sertifikasi Halal , Indonesia , Pemerintah ,
Keywords :
Sertifikasi Halal , Indonesia , Pemerintah ,
- Views : 1.362
- Uploaded on : 19-09-2014
- Edisi : 2019-01-22
- Editor : Driyan/PDAT
- Bahasa : Indonesia
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :52
Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Sertifikasi Halal
Rp. 150.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo