Perjalanan Kasus Hukum Pollycarpus : Menguak Kematian Munir

Munir meninggal pada 7 September 2004 di pesawat Garuda dalam penerbangan dari Singapura menuju Amsterdam. Hasil otopsi otoritas Belanda mengungkapkan, di tubuh Munir ditemukan zat arsenik dalam jumlah di atas ambang kewajaran. Tim Pencari Fakta Kasus Munir sebelumnya menyatakan pilot Pollycarpus yang bertugas sebagai petugas keamanan penerbangan dan internal (aviation and internal security) diduga terkait dalam peristiwa ini. Dialah yang menawarkan tempat duduk kelas bisnisnya kepada Munir. Pembunuhan Munir, menurut Tim Pencari Fakta, dinilai sebagai sebuah kejahatan konspiratif. Mereka melihat adanya indikasi kuat terlibatnya awak Garuda dalam kematian Munir berdasarkan bukti-bukti yang mereka temukan. Bukti itu, antara lain, surat penugasan kepada Pollycarpus, yang sehari-hari berprofesi sebagai pilot Airbus 330, menjadi petugas keamanan di dalam pesawat yang ditumpangi Munir. Pollycarpus juga disebut tidak memenuhi standar sebagai petugas keamanan penerbangan dan internal. Proses hukum kasus pembunuhan Munir dengan tersangka Pollycarpus berlangsung cukup lama, bahkan sampai melalui peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Awal 2009 Pollycarpus divonis 20 tahun penjara, kemudian setelah beberapa kali mendapat remisi dan pemotongan masa tahanan, akhir November 2014 Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat. Berikut ini merupakan kumpulan tulisan terkait Pollycarpus dari KOran Tempo

Keywords :
Pollycarpus , Kasus , Munir , HAM , Aktivis ,
  • Views : 1.275
  • Uploaded on : 07-12-2014
  • Edisi : 2019-01-23
  • Editor : PDAT
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :29
Perjalanan Kasus Hukum Pollycarpus : Menguak Kematian Munir
Rp. 120.000