
Menggugat Westerling
Peristiwa mengerikan puluhan tahun yang lalu yang dilakukan Raymond Pierre Paul Westerling, Komandan pasukan Belanda, yang membantai 40 ribu juta jiwa penduduk di Makasar, Sulawesi Selatan itu tak bisa saja terlupakan. Para keluarga korban turut meminta keadilan, dengan menuntut peristiwa tersebut hingga ke Belanda.
Melalui Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menuntut Raymon Westerling dan 123 anggota pasukannya sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia karena membantai masyarakat di Sulawesi Selatan.
Berikut merupakan perjalanan kasus korban peristiwa Westerling di koran Tempo, yang menuntut keadilan hingga akhirnya pihak Belanda mau meminta maaf.
Keywords :
Westerling ,
Keywords :
Westerling ,
- Views : 810
- Uploaded on : 19-04-2017
- Edisi : 2017-04-19
- Editor : -
- Bahasa : -
- Penulis : Tim Tempo
- Jumlah Halaman :14
Menggugat Westerling
Rp. 30.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo