Tentang Tahi Lalat Dan Tetek-bengek
Edisi: 12/39 / Tanggal : 2010-05-23 / Halaman : 42 / Rubrik : BHS / Penulis : Qaris Tajudin, ,
Qaris Tajudin, Wartawan
SELAMA ini kita sudah kehilangan humor dan daya imajinasi. Kita semakin serius, kaku, dan tidak jenaka dalam berbahasa, terutama saat mencari nama atau padanan kata dalam bahasa Indonesia. Dari undang-undang hingga istilah digital selalu saja diberi nama yang sangat terperinci dan teknis. Akibatnya, sering kali nama itu menjadi panjang. Pada gilirannya, nama yang panjang itu lalu dibuat singkatan atau akronim hingga kita semakin tak paham dan lebih mengerti jika disampaikan dalam bahasa asing.
Ambil contoh soal undang-undang. Untuk kepentingan administrasi dan hukum, setiap undang-undang diharuskan memiliki nama resmi, nomor, dan tahun dikeluarkan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Masalahnya kemudian, nama ini ternyata tidak hanya dipakai di dokumen resmi negara, tapi juga di dalam pemberitaan (lisan dan tulisan). Seolah-olah kita akan merujuk pada undang-undang yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…