Bahasa Fiksi Dalam Hukum
Edisi: 40/40 / Tanggal : 2011-12-11 / Halaman : 52 / Rubrik : BHS / Penulis : Rohman Budijanto, ,
Rohman Budijanto*
NYAWA hukum, selain keadilan, adalah kepastian. Peraturan perundang-undangan (juga putusan hakim) selalu berusaha dihindarkan dari tafsir ganda atas kata-kata hukum. Untuk memastikan, definisinya banyak dijelaskan dalam pasal undang-undang. Tapi, betapapun tingginya tingkat kepastian bahasa hukum, rembesan makna fiksional, rancu, dan ganda tak terhindarkan.
Kita sangat mengenal kejahatan "penggelapan". Istilah ini resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lazimnya, "penggelapan" berarti membuat gelap. Tapi ternyata KUHP, yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht ala Belanda kolonial, tidak menyebut pemadaman lampu bergilir Perusahaan Listrik Negara sebagai penggelapan. Penggelapan diartikan sebagai perbuatan memiliki barang yang diamanahkan pada seseorang dengan melawan hukum.
Tindak pidana "pencemaran nama baik" juga agak imajinatif. Pencemaran yang lebih pasti dan bisa diukur adalah pencemaran lingkungan. Sebagai contoh, kali yang jernih berikan banyak menjadi keruh dan ikan-ikannya mati, karena ditumpahi sisa oli dari pabrik. Tapi bagaimana mengukur "pencemaran nama baik"? Yang terjadi adalah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…