Hukum Dm: Apa Dan Siapa Yang Palsu?
Edisi: 16/42 / Tanggal : 2013-06-23 / Halaman : 70 / Rubrik : BHS / Penulis : Bambang Bujono, ,
Bambang Bujono*
KONON, para kolektor lukisan heboh; seorang kolektor penting memajang lukisan Sudjojono palsu di galerinya. Bukan, kata yang membantah; kolektor itu memajang lukisan palsu Sudjojono.
Gawat! \"Memajang lukisan Sudjojono palsu\"; jadi ada SuÃÂdjojono yang bukan sebenarnya, dan juga melukis seperti halnya Bapak Seni Lukis Modern Indonesia yang kita ketahui itu. Lalu seperti apa lukisan Sudjojono palsu itu? Tentu mirip lukisan Sudjojono sebenarnya; kalau tidak, para kolektor tidak akan heboh.
Kalimat bahasa Indonesia mengikuti hukum DM (diterangkan-menerangkan). Jadi \"lukisan\" menerangkan \"memajang\" (memajang apa?); \"Sudjojono\" menerangkan \"memajang lukisan\" (memajang lukisan apa/siapa?); \"palsu\" menerangkan \"memajang lukisan Sudjojono (memajang lukisan Sudjojono yang mana?).
Namun, kalau diketahui bahwa lukisan tersebut karya Sudjojono palsu, para kolektor tak akan heboh. Yang hendak mengoleksi lukisan tersebut menyadari sepenuhnya bahwa itu bukan lukisan Sudjojono asli; publik pun memakluminya. Yang tak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…