Vonis Jasa Ibrahim Adjie
Edisi: 15/19 / Tanggal : 1989-06-10 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis :
DUA orang perampok yang gagal merampok bekas Pangdam Siliwangi, Ibrahim Adjie -- Tan Kim An alias Burik, 38 tahun, dan Chaeruddin alias Bongsor, 29 tahun -- Senin pekan ini dihukum masing-masing 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Itu vonis langka," ujar Pengacara Alexius Tantrajaya kecewa.
Selain atas beratnya hukuman, pengacara itu juga kecewa mendengar pertimbangan majelis…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…