Abu, Ulangan

Edisi: 25/04 / Tanggal : 1974-08-24 / Halaman : 11 / Rubrik : HK / Penulis :


RAMAI-RAMAI penertiban kendaraan berkode AX akhir-akhir ini
tidak bisa melepaskan ingatan orang pada nama Robby Tjahjadi,
maupun Abu Kiswo bin Kusman. Dari kasus orang yang terakhir ini,
imbul perkembangan baru, setelah putusan banding keluar dari
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Ekononi Jakarta tanggal
10 bulan lalu. Diputuskan oleh majelis hakim -- yang
kedua-duanya diketuai oleh D.J. Staa, SH -- membatalkan seluruh
pemeriksaan Pengadilan Ekonomi Jakarta Utara-Timur No.4/PID/
1973/EK dan seluruh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara-Timur No.6/ PID/73/Tol. Karena itu memerintahkan, baik
kepada Pengadilan Ekonomi Jakarta Utara-Timur maupun Pengadilan
Negeri wilayah yang sama untuk mengirim kembali berkas-berkas
perkara ini beserta bukti-bukti terlampir kepada Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara untuk diajukan kembali ke Pengadilan
Ekonomi dan Pengadilan Negeri yang ber- wewenang, sesuai dengan
hukum acara yang berlaku. Lantas: memerintahkan tertuduh, yaitu
bekas Kepala Dinas Pemberantasan Penyelundupan pala Inspektorat
IV Bea Cukai Tanjung Priok tersebut, segera dikeluarkan dari
tahanan sementara, kecuali ada alasan lain yan membuat yang
bersangkutan perlu ditahan terus. Tentang yang terakhir ini,
alasan keputusan banding tersebut "bahwa tertuduh adalah seorang
pegawai negeri, maka tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…