Menurut Pembela, Ini Pengadilan ...
Edisi: 22/08 / Tanggal : 1978-07-29 / Halaman : 09 / Rubrik : HK / Penulis :
RADEN Sawito Kartowibowo, menurut majelis hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 18 Juli kemarin, terbukti telah berbuat berbagai macam "kejahatan". Dari mulai yang dapat berakibat merongrong kewibawaan pemerintah, aparatur negara, menyebarkan kabar bohong, sampai akhirnya dianggap telah berikhtiar hendak menjatuhkan pimpinan nasional, Presiden Suharto, dan mencalonkan Bung Hatta sebagai gantinya.
Ada dua bentuk perbuatan Sawito, menurut majelis yang dipimpin oleh Hakim H.M. Soemadijono SH, yang dapat dihukum. Pertama, ketika ia mempersiapkan mental spirituilnya, antara 1972 s/d 1976, dengan melakukan berbagai perjalanan yang disebut lelonobroto. Berbagai gunung, tempat keramat dan pertapaan dikunjunginya bersama rekan sealiran, seperti Mr. Soedjono. Pun, oleh rekan-rekannya, ia dipercayai telah kejatuhan 'nDaru'. Berupa wangsit. Itulah sebabnya Van Gennep, orang Belanda yang berkunjung ke…
Keywords: Sawito Kartowibowo, Presiden Suharto, Bung Hatta, H.M. Soemadijono SH, Mr. Soedjono, Van Gennep, Mr Iskaq, Ishak Djuarsa, Darmojuwono, T.B. Simatupang, Hamka, Mas Hugeng, Sukanto, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…