Mistisisme Dan Erotisisme Kuliner
Edisi: 53/48 / Tanggal : 2020-03-01 / Halaman : 96 / Rubrik : BHS / Penulis : Fariz Alniezar, ,
SETAHUN yang lampau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa yang membuat heboh. Fatwa yang dikeluarkan dalam forum rapat koordinasi daerah MUI se-Sumatera Barat itu berbunyi seperti ini (saya kutip sebagaimana tulisan aslinya, termasuk penulisan huruf kapital dan tanda ejanya):
Hukum Penggunaan nama-nama yang tidak sesuai dengan Syariah terhadap produk makanan, Minuman, Obat-obatan, Kosmetik, dan Pakaian adalaj dilarang di dalam Islam (manhiy âââ¬ÃÅAnhu). Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti ââ∠ânerakaâââ¬ÃÂ, ââ∠âsetanâââ¬ÃÂ, ââ∠âIblisâââ¬Ã maka hukumnya haram. Kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti ââ∠âayam dada montokâââ¬ÃÂ, ââ∠âmie caruikâââ¬ÃÂ, maka hukumnya makruh.
Tidak hanya sebatas itu, pada diktum rekomendasi tercantum kalimat ââ∠âsemua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa iniâââ¬ÃÂ.
Fatwa itu tentu saja berbuntut panjang. Sebab, di medan laga dunia bisnis, sudah banyak wirausaha kuliner yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…