Mistisisme Dan Erotisisme Kuliner

Edisi: 53/48 / Tanggal : 2020-03-01 / Halaman : 96 / Rubrik : BHS / Penulis : Fariz Alniezar, ,


SETAHUN yang lampau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa yang membuat heboh. Fatwa yang dikeluarkan dalam forum rapat koordinasi daerah MUI se-Sumatera Barat itu berbunyi seperti ini (saya kutip sebagaimana tulisan aslinya, termasuk penulisan huruf kapital dan tanda ejanya):

Hukum Penggunaan nama-nama yang tidak sesuai dengan Syariah terhadap produk makanan, Minuman, Obat-obatan, Kosmetik, dan Pakaian adalaj dilarang di dalam Islam (manhiy ‘Anhu). Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti “neraka”, “setan”, “Iblis” maka hukumnya haram. Kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka hukumnya makruh.

Tidak hanya sebatas itu, pada diktum rekomendasi tercantum kalimat “semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini”.

Fatwa itu tentu saja berbuntut panjang. Sebab, di medan laga dunia bisnis, sudah banyak wirausaha kuliner yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

Pembantu: Dari Rumah Tangga sampai Presiden
2007-11-04

Membantu dan menolong adalah contoh kata yang disebut bersinonim. keduanya dapat saling menggantikan: bisakah membantu/menolong…

P
Pusat Bahasa dan Sultan
2009-10-18

Suatu waktu, cobalah anda membuka homepage resmi pusat bahasa departemen pendidikan nasional, www.pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/. situs tersebut…

M
Metafor dalam Diplomasi
2009-09-06

Sudah 10 tahun bekas provinsi termuda indonesia, timor timur, yang berintegrasi pada 17 juli 1976…