Nasib Gaji Guru Sebelum Diumumkan Naik
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan akan menaikan gaji guru ASN dan honorer. Datatempo mengajak sedikit membuka Arsip Tempo bagaimana proses pembahasan gaji guru ini. Koran Tempo edisi 30 Agustus 2022 menulis tentang Skema Baru Kesejahteraan Guru. Sebelumnya Pasal tentang tunjangan profesi guru dan dosen masih ada hingga Mei lalu sebelum raib dalam RUU Sisdiknas yang diserahkan ke DPR pada 2 Agustus lalu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas, yang menggabungkan Undang-Undang Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebutkan istilah “penghasilan atau pengupahan” bagi pendidik--sebutan untuk guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang menyebutkan istilah tunjangan profesi guru dan dosen.
Meski berganti skema, Ketua Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo; serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Iwan Syahri, memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga mereka pensiun, asalkan memenuhi ketentuan undang-undang.
Saat diwawancara tim Koran Tempo secara daring, Senin malam, 29 Agustus 2022, Anindito dan Iwan menjelaskan secara bergantian mengenai skema baru penghasilan atau pengupahan guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Seperti apa skema penghasilan atau pengupahan dalam RUU Sisdiknas tersebut?
Mekanisme penghasilan atau pengupahan guru berstatus aparatur sipil negara atau ASN mengikuti Undang-Undang ASN, sedangkan guru non-ASN mengikuti UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pemerintah akan hadir melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang dikhususkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di setiap yayasan.
Apakah penghasilan atau pengupahan ini akan diatur lewat peraturan pemerintah tersendiri sesuai dengan Pasal 126 RUU Sisdiknas, atau mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya sesuai dengan penjelasan Pasal 105 RUU Sisdiknas?
Ini akan diterjemahkan dalam PP tersendiri. Nantinya PP itu menjadi turunan dari RUU Sisdiknas, dan juga mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta aturan yang sudah ada. Tapi proses ini masih panjang. Draf RUU Sisdiknas ini masih perlu disempurnakan dengan masukan banyak pihak.
Kompilasi Database Digital Tempo : Tema Kesejahteraaan Guru
Liputan Majalah Tempo tentang kondisi guru di tengah keputusan menaikan gaji guru tahun 1985.
Untuk pertama kalinya, kenaikan itu lebih besar dibandingkan kenaikan gaji pegawai negeri pada umumnya. "Agar mereka dapat memusatkan perhatiannya kepada pelaksanaan tugasnya," kata Presiden di depan Sidang DPR. ketika menyampaikan RAPBN 1985-1986. Di SD Negeri Ciptawinaya, Kecamatan Ciparay, Bandung, kabar kenaikan gaji sudah terdengar pekan lalu. Neneng Rohmulyati, 23, guru di situ menanggapi kabar itu dengan senyum. "Saya senang," katanya. "Sebab, gaji saya sekarang cuma Rp42.000. Setelah dipotong ini itu, cuma pas-pasan buat hidup." Guru lulusan SPG itu, yang sudah bermasa kerja tiga tahun dengan pangkat II A, tiap hari harus tiga kali naik kendaraan umum untuk pergi ke sekolah. Total, sehari ia harus mengeluarkan ongkos jalan pulang pergi, rata-rata Rp 600. Neneng sudah menghitung-hitung, nanti setelah gajinya naik 20% ia bakal bisa membawa pulang Rp 50.400. Tapi di bulan April nanti, pastilah Neneng kaget.
Baca liputan lengkapnya dan dapat di download di database digital Tempo via datatempo atau link ini: Buat Guru, Gaji Baru
Liputan Majalah Tempo yang menyoroti program sertifikasi guru tahun 2007
Kebijakan ini diharapkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru bisa terdongkrak. Belum 10 persen guru yang menikmatinya. Dua puluh delapan tahun ia mengabdi jadi guru. Nasibnya mendadak berubah hanya dalam hitungan bulan. Penghasilan Ibu Guru Sumini mulai Oktober ini naik dua kali lipat, dari Rp 1,9 juta menjadi 4 juta perak. Semuanya gara-gara ia rajin membongkar arsip lemari untuk mengumpulkan lembaran ijazah, catatan kinerja, karya tulis, piagam penataran, dan keterangan mengenai pembinaan pada siswa.
Baca liputan lengkapnya dan dapat di download di database digital Tempo via datatempo atau link ini: Bila Guru Berburu Sertifikat
Perguruan Tamansiswa
Ikon pendidikan seperti Tamansiswa menjadi tokoh penting dunia pendidikan Indonesia. Ebook yang mengupas sejarah Tamansiswa itu dapat dimiliki dari kanal buku datatempo atau lini ini : Tamansiswa, Mendidik itu Sepanjang Waktu
Tempo/PDAT