Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Kesehatan Terbaru Perketat Penjualan Rokok, Berapa Prevalensi Perokok di Indonesia Dibanding Negara Lain?

Rabu, 31 Juli 2024 15:47 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi parade mural di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Aksi tersebut menyatakan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak. TEMPO/Muhammad Hidayat

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan tersebut mengandung pasal-pasal yang memperketat penjualan rokok.

PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran. PP Kesehatan  juga melarang penempatan produk tembakau di tempat yang sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk. Selain itu, aturan ini melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2023 menyebut bahwa rokok menyebabkan kematian sekitar delapan juta orang per tahun, termasuk estimasi 1,3 juta orang yang merupakan perokok pasif atau mereka yang terpapar asap rokok. WHO pun menyerukan kontrol terhadap penyebaran produk tembakau, tidak hanya rokok.

Peta interaktif di bawah menunjukkan bahwa prevalensi perokok dewasa di Indonesia pada 2020 merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Situs Our World in Data menyebut bahwa prevalensi perokok dewasa di Indonesia pada tahun tersebut berada pada angka 37,6 persen. Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi perokok dewasa tertinggi terdapat di Myanmar, yakni hingga 44,1 persen.

Angka prevalensi didapat dari pembagian jumlah perokok dewasa dibandingkan jumlah populasi orang dewasa di suatu negara. Populasi orang dewasa dalam data ini merupakan mereka yang berusia 15 tahun atau lebih.