Chang Chun Wei dan Huang Ruling

Chang Chun Wei alias Awei dan Huang Ruling alias Aliang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 15 Desember 2008. Dua warga negara Cina ini dituntut 15 tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu 600 kg yang ditemukan di komplek perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. [TEMPO/ Tri Handiyatno; TR2008121501]

Keywords :
Chang Chun WeiHuang Ruling
Photographer:
Tri Handiyatno
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    15-12-2008
  • Uploaded on :
    10-03-2009

Photo | P1003200900394

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 931 Rp. 250.000
3008 x 2000 Rp. 500.000