Taipan Soedirjo Aliman di Pengadilan Negeri Makassar

Terdakwa kasus pemalsuan akta pembelian lahan yang juga Owner PT Jujur Jaya Sakti, Taipan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 12 Agustus 2015. Dalam sidang tersebut Jen Tang dijerat Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Jen Tang diduga melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik. [TEMPO/STR/Iqbal Lubis; IBL2015081212]

Keywords :
Taipan Soedirjo Aliman
Photographer:
Iqbal Lubis
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Makassar, Sulawesi Selatan
  • Event Date:
    12-08-2015
  • Uploaded on :
    13-08-2015

Photo | P1308201500047

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3000 x 2000 Rp. 500.000