AM Fatwa di PN Jakarta Pusat

Sekretaris Kelompok Kerja Petisi 50, AM Fatwa, melambaikan tangan kepada pendukungnya seusai menjalani sidang perkara subversi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, 1985. AM Fatwa dituduh melanggar Undang-undang Nomor 11/ PNPS/1963 yaitu perkara subversi, berupa memutar balikkan, merongrong, dan menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara, merusakkan dan merongrong kewibawaan pemerintah yang sah, atau menyebarkan rasa perpecahan dan permusuhan di kalangan masyarakat, setelah kelompok Petisi 50 mengeluarkan pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa 12 September 1984 di Tanjung Priok (Peristiwa Kerusuhan Tanjung Priok). [TEMPO/Nanang Baso; 06C/049/1985; 06C04910]

Keywords :
AM Fatwa
Photographer:
Nanang Baso
  • Category :
    Arsip
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    30-11-1984
  • Uploaded on :
    14-12-2017

Photo | P1412201700031

File Size Pixel Price
320 x 201 Rp. 0
800 x 501 Rp. 150.000
1400 x 876 Rp. 250.000
3312 x 2072 Rp. 500.000