AM Fatwa Jalani Sidang Perkara Subversi di PN Jakarta Pusat

Sekretaris Kelompok Kerja Petisi 50, AM Fatwa, bersama keluarga sebelum menjalani sidang perkara subversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, 1985. AM Fatwa dituduh melanggar Undang-undang Nomor 11/ PNPS/1963 yaitu perkara subversi, berupa memutar balikkan, merongrong, dan menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara, merusakkan dan merongrong kewibawaan pemerintah yang sah, atau menyebarkan rasa perpecahan dan permusuhan di kalangan masyarakat, setelah kelompok Petisi 50 mengeluarkan pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa 12 September 1984 di Tanjung Priok (Peristiwa Kerusuhan Tanjung Priok). [TEMPO/Nanang Baso; 06C/052/1985; 06C05212]

Keywords :
AM Fatwa
Photographer:
Nanang Baso
  • Category :
    Arsip
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    30-11-1984
  • Uploaded on :
    14-12-2017

Photo | P1412201700039

File Size Pixel Price
320 x 200 Rp. 0
800 x 500 Rp. 150.000
1400 x 874 Rp. 250.000
3319 x 2072 Rp. 500.000