Restiyadi Sayoko Jalani Sidang Vonis di PN Semarang

Terdakwa kasus 97 kilogram sabu Jepara, Restiadi Sayoko, memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 15 November 2016. Hakim menganggap pekerja di perusahaan logistik ini bersalah membantu jaringan narkoba asal Pakistan memasukkan 97 kilogram sabu dari Cina ke Indonesia sehingga divonis 20 tahun penjara. [TEMPO/STR/Budi Purwanto; BPW2016111505]

Keywords :
Restiyadi SayokoPengedar Narkoba
Photographer:
Budi Purwanto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Semarang, Jawa Tengah
  • Event Date:
    15-11-2016
  • Uploaded on :
    15-11-2016

Photo | P1511201600101

File Size Pixel Price
320 x 204 Rp. 0
800 x 510 Rp. 150.000
1400 x 891 Rp. 250.000
4664 x 2968 Rp. 500.000