Anang Sumpena

Terdakwa kasus peledakan bom Wisma Bhayangkari, Anang Sumpena menolak diwawancara wartawan setelah divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ali setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang darurat tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2003. Anang Sumpena tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. TEMPO/ Tommy Satria; K19a/344/03; 20031210].

Keywords :
Anang Sumpena
Photographer:
Tommy Satria
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    10-12-2003
  • Uploaded on :
    17-02-2004

Photo | P1702200400257

File Size Pixel Price
320 x 223 Rp. 0
800 x 557 Rp. 150.000
1400 x 975 Rp. 250.000
1855 x 1291 Rp. 500.000