Adriatma Dwi Putra dan Asrun di Pengadilan Tipikor

Dua terdakwa ayah dan anak, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (kiri), mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018. Asrun dan Adriatma Dwi Putra dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politik selama 3 tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018. [TEMPO/Imam Sukamto; IS2018100312]

Keywords :
Wali Kota KendariAdriatma Dwi PutraAsrun
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    03-10-2018
  • Uploaded on :
    27-11-2018

Photo | P2711201800057

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 531 Rp. 150.000
1400 x 928 Rp. 250.000
2048 x 1357 Rp. 500.000