Polisi Merazia Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Busway

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan bukti pelanggaran (tilang) seorang pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur bus (busway) Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2013. Regulasi sanksi berupa denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta akan diberlakukan pada November, yaitu lima ratus ribu rupiah untuk sepeda motor dan satu juta rupiah untuk kendaraan roda empat atau lebih. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2013103008]

Keywords :
Jalur BuswayRazia Kendaraan Bermotor
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    30-10-2013
  • Uploaded on :
    30-10-2013

Photo | P3010201300207

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2334 Rp. 500.000