
MPR Larang Presiden Bubarkan Departemen
MPR Larang Presiden Bubarkan Departemen
JAKARTA—Di masa mendatang presiden tak bisa lagi secara sepihak membubarkan, menggabung atau mengubah kementerian negara. Ketentuan ini diatur dalam amandemen ketiga UUD 1945 yang disepakati seluruh fraksi MPR dalam pembahasan mengenai Kementerian Negara di Komisi A MPR kemarin.
Keywords :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , ,
Keywords :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , ,
-
Views :
188 -
Tanggal Upload :
05-11-2014 -
Edisi
215/01 -
Tanggal Edisi
2001-11-07 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Lagu Inggris Shakira; Antara Krawang-Rahim; Suatu Sore di Masjid New York -
Writer
Fajar WH/AM Fikri
MPR Larang Presiden Bubarkan Departemen
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya

Ramai-ramai Membangkitkan Batik
Rp. 60.000
Yogya, Lho Mas
Rp. 60.000
Jakarta Floods : The Blame…
Rp. 60.000
Do You Speak English?
Rp. 60.000
Teka-Teki OBL
Rp. 60.000
Regina Motif Si Ratu Nikah…
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo