MPR Larang Presiden Bubarkan Departemen

MPR Larang Presiden Bubarkan Departemen JAKARTA—Di masa mendatang presiden tak bisa lagi secara sepihak membubarkan, menggabung atau mengubah kementerian negara. Ketentuan ini diatur dalam amandemen ketiga UUD 1945 yang disepakati seluruh fraksi MPR dalam pembahasan mengenai Kementerian Negara di Komisi A MPR kemarin.

Keywords :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , ,
  • Views :
    188
  • Tanggal Upload :
    05-11-2014
  • Edisi
    215/01
  • Tanggal Edisi
    2001-11-07
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Lagu Inggris Shakira; Antara Krawang-Rahim; Suatu Sore di Masjid New York
  • Writer
    Fajar WH/AM Fikri
MPR Larang Presiden Bubarkan Departemen
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya