
Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Freeport
Lingkungan menjadi salah satu masalah kehadiran PT Freeport di tanah papua. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, endapan pasir beracun sisa tambang (tailing) di bantaran Sungai Ajkwa telah meluber ke mana-mana. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menyebutkan potensi kerugian akibat kecerobohan Freeport ini hingga tahun lalu mencapai Rp 185 triliun. Kumpulan artikel ini membahas seluk beluk masalah lingkungan yang diakibatkan oleh PT Freeport :
* Jenis Pelanggaran Lingkungan PT Freeport Indonesia
* Detail Kerugian lingkungan akibat tambang PT Freeport Indonesia
* Wilayah yang tercemari
* Peta Perubahan lingkungan Papua akibat PT Freeport Indonesia
* Kompensasi harus dibayar PT Freeport Indonesia
Keywords :
Freeport Indonesia , Tailing , Pencemaran Lingkungan , Papua , Papua , Badan Pemeriksa Keuangan ,
Keywords :
Freeport Indonesia , Tailing , Pencemaran Lingkungan , Papua , Papua , Badan Pemeriksa Keuangan ,
- Views : 1.023
- Uploaded on : 15-05-2017
- Edisi : 2017-05-15
- Editor : PDAT
- Bahasa : -
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :6
Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Freeport
Rp. 15.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo