Perkembangan Reformasi TNI dan Dwifungsi TNI
Jenderal Abdul Haris Nasution menyampaikan pidato berapi-api di hadapan taruna Akademi Militer Nasional di Magelang pada 1958. Dalam pidatonya, ia mengatakan tak ingin tentara Indonesia seperti prajurit Amerika Latin yang menjadi kekuatan politik. "Kita juga tak mau meniru model Eropa Barat atau contoh Eropa Timur di mana tentara menjadi alat mati pemerintah," ujar Nasution, dikutip dari buku Malam Bencana 1965.
Pidato itu ditawarkan Nasution sebagai "jalan tengah" peran tentara kepada Presiden Sukarno. Belakangan, ketika rezim Orde Baru berkuasa, konsep Nasution itu diterjemahkan menjadi Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tentara menjadi bagian dari alat pertahanan sekaligus bisa berpolitik praktis.
Soeharto menerjemahkan Dwifungsi ABRI itu sebagai campur tangan militer di segala bidang kehidupan. Masih dalam buku Malam Bencana 1965, Soeharto menjelaskan persoalan keamanan bukan sekadar gangguan bersenjata. "Melainkan sebagai penolak bahaya rongrongan ideologi, subversi, kerusakan mental, dan kebudayaan," kata Soeharto ketika itu.
Tafsir Soeharto pada Dwifungsi, menurut Nasution, tak sesuai dengan konsep yang ia gagas pertama kali. Menurut jenderal asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, itu, tentara yang terlalu dominan justru bisa menimbulkan ketimpangan politik.
- Liputan Majalah Tempo: Liputan Dwifungsi - Reformasi TNI
Soeharto juga menugaskan Letnan Jenderal Ibnu Sutowo memimpin Pertamina. Setelah Ibnu, jabatan itu dipegang Mayor Jenderal Piet Harjono. Militer mendominasi posisi strategis, seperti wali kota, gubernur, hingga duta besar. Dwifungsi ini kemudian dituntut dicabut saat reformasi 1998.
Tak hanya menguasai BUMN, bisnis militer pun merambah berbagai sektor. Lewat Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI pernah memiliki maskapai Sempati Air, yang tutup saat krisis moneter 1998. Pada 2005, yayasan ini melepas sahamnya di Bank Artha Graha.
Reformasi 1998 memaksa TNI berbenah. Selain mundur dari politik, bisnis TNI juga dibersihkan. "Sempat tercetus wacana melepas semua bisnis TNI," ujar Kiki Syahnakri, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat.
Ada satu hal yang sekarang kembali disuarakan masyarakat yaitu, semakin terlibatnya TNI di kehidupan sipil. Siapa yang mendahulukan: pimpinan TNI yang meminta atau pemerintah yang "mengundang"? Datatempo mencatat perkembangan dwifungsi TNI beberapa tahun ini.
Imparsial mencatat TNI sejak dipimpin Moeldoko, Gatot Nurmantyo dan Marsekal Hadi Tjahjanto setidaknya ada 30 nota kesepahaman yang telah diteken oleh TNI dengan kementerian, lembaga, dan perusahaan negara.
"Dari 30 nota itu jelas TNI ingin masuk lagi ke ranah sipil seperti pada era Orde Baru," kata Al Araf, Direktur Imparsial.
Beberapa nota kesepahaman TNI dengan lembaga negara:
1. Dengan Kepolisian: perbantuan TNI dalam pengamanan unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, dan konflik sosial
2. Dengan Kementerian Pertanian: pelibatan TNI dalam program cetak sawah
3.Dengan Kementerian Perhubungan: menempatkan anggota TNI di obyek vital perhubungan
4. Dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: pengamanan survei, pemanfaatan bidang ESDM, dan peningkatan sumber daya mineral
5. Dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: pengamanan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil dan perbatasan
6. Pelibatan dalam Undang-Undang Undang-Undang Antiterorisme: meminta DPR memberikan ruang melibatkan TNI dalam proses penindakan dan pencegahan terorisme
7. Dengan Kementerian Perhutanan membantu rehabilitasi dan perlindungan hutan.
8. Dengan Kementerian Pertanian: Penyuluhan kepada para petani dan menunjang sarana pertanian, seperti pengadaan traktor, subsidi pupuk, dan bibit.
Bagaimana pelaksanaan reformasi TNI di masa di era Presiden Joko Widodo dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono?
Begini perbandingan pelaksanaan reformasi dalam beberapa tahun
BISNIS MILITER
SBY: Menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.
Jokowi: Membiarkan setidaknya empat jenderal aktif TNI merangkap jabatan sebagai komisaris badan usaha milik negara per Mei tahun 2017.
KETAHANAN PANGAN
SBY: Mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras.
Jokowi: Mengeluarkan perintah lisan agar TNI mendukung tercapainya target swasembada pangan.
ENERGI
SBY: TNI Angkatan Darat dan Pertamina meneken perjanjian pengamanan aset Pertamina.
Jokowi: Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat meminta TNI ikut mengurusi ketahanan energi.
PENGGUSURAN
SBY: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial disahkan. TNI baru bisa membantu penanganan konflik setelah presiden menetapkan status konflik.
Jokowi: TNI dilibatkan dalam penggusuran.
ANCAMAN DEMOKRASI
SBY: Pembahasan RUU Rahasia Negara dihentikan pada 2009 karena penolakan warga sipil.
Jokowi: RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2015-2019.
KOMANDO TERITORIAL
SBY: 2013: Kodam Siliwangi menggelar Operasi Sajadah, yang mengintimidasi penganut Ahmadiyah.
Jokowi: 2015: Aparat TNI dikerahkan untuk memenangkan kandidat dalam pilkada Riau.
2016: Kodam bubarkan perpustakaan jalanan di Bandung.
Berapa jumlah anggota TNI di jajaran lembaga negara?
Sampai 2018 saja di BUMN, sedikitnya 25 perwira tinggi dan pensiunan jenderal menduduki kursi komisaris di 17 perusahaan.
Namun Tempo mencatat angka baru pada 2023 tercatat lebih dari 2.500 tentara aktif menduduki jabatan sipil. Mereka tersebar di 14 kementerian/lembaga.
- Liputan Majalah Tempo: Liputan Dwifungsi - Reformasi TNI
(Sumber Diolah Tempo)
Tempo/PDAT