Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, DKI Jakarta dan DIY 100 Persen Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 15:25 WIB

Presiden Joko Widodo, populer dengan sebutan Jokowi, pada Ahad, 25 Juli 2021 mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 2 Agustus 2021. Apabila sebelumnya pemerintah menggunakan istilah PPKM Darurat, kini pemerintah menggantinya dengan istilah baru, yakni PPKM Level 3 dan 4. Keputusan itu ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Berdasarkan peraturan itu, terdapat 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4, dan 33 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3. Berdasarkan grafik di atas, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)menjadi provinsi yang seluruh wilayahnya berstatus PPKM Level 4. Sedangkan Jawa Barat menjadi Daerah Tingkat I dengan rasio wilayah PPKM Level 4 terkecil dibanding provinsi lain se-Jawa-Bali.

 

Terdapat sejumlah penyesuaian dalam PPKM Level 4 yang memberi kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Darurat. Salah satunya ialah aturan yang memperbolehkan makan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan lainnya.

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 turut mengatur jumlah tes minimum yang harus dilakukan daerah-daerah agar positivity rate dapat berada di bawah 10 persen. Tak hanya itu, peraturan itu juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” seperti yang tertera pada poin kesebelas peraturan tersebut.

PPKM dengan level juga diterapkan di sejumlah daerah di luar Jawa-Bali. Dengan rincian 45 kabupaten/kota di 21 provinsi berstatus PPKM Level 4, 276 kabupaten/kota di 21 provinsi berstatus PPKM Level 3, dan 65 kabupaten/kota di 17 provinsi berstatus PPKM Level 2. Penerapan PPKM bertingkat di luar Jawa-Bali ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.