Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi timah pada Jumat, 26 April 2024. Dengan demikian, sudah ada 21 tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga dan penambangan timah ilegal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. yang diestimasikan menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Tempo dari siaran pers bertanggal 28 Maret 2024, PT Timah mengumumkan bahwa produksi bijih timah tahun 2023 sebesar 14.855 ton dan produksi logam timah pada tahun yang sama mencapai 15.340 metrik ton. Angka tersebut menurun dibandingkan kemampuan operasional tahun 2022 seperti terlihat pada visualisasi di bawah. Kinerja produksi pada 2023 menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Dalam siaran pers tersebut, PT Timah menyebut bahwa penambangan timah ilegal di Bangka Belitung akibat tata kelola pertimahan yang belum membaik turut berpengaruh negatif pada bisnis timah. Pemulihan ekonomi global dan domestik yang lambat, tekanan harga timah global, serta persediaan logam global yang tinggi, menjadi faktor lain yang memengaruhi kinerja operasi PT Timah.