Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Harga PCR di 5 Bandara Tersibuk di Indonesia

Senin, 25 Oktober 2021 19:17 WIB

Mulai Minggu, 24 Oktober 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara. Pengguna moda pesawat kini wajib menggunakan hasil negatif PCR dan menunjukkan kartu vaksin. 

Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Surat edaran Kemenhub itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat edaran Kemenhub itu diatur bahwa penerbangan antar kota maupun menuju dan dari Jawa-Bali kini wajib menggunakan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan. Hal yang sama juga berlaku untuk daerah PPKM Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 3 bandara di Jawa-Bali dan 2 bandara di luar Jawa-Bali yang merupakan bandara tersibuk di Indonesia sepanjang Januari sampai Agustus 2021. Yakni Bandara Soekarno-Hatta yang melayani penerbangan dari dan ke Jakarta, Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Kualanamu (Medan).

Kelima bandara itu masing-masing telah menyediakan layanan tes usap PCR, yang difasilitasi laboratorium milik perusahaan pelat merah Kimia Farma. Untuk harga PCR masing-masing bandara adalah Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 550 ribu untuk luar Jawa-Bali. Tarif itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku sejak Agustus lalu.

Terdapat pula layanan tes usap PCR di dalam kawasan bandara milik sektor swasta. Seperti gerai tes PCR milik Taishan dan Colab Pharma di Bandara Soekarno-Hatta, dan Neomed di Bandara Juanda. Beberapa di antaranya menawarkan harga yang lebih mahal dari aturan Kemenkes itu, dengan hasil pemeriksaan yang lebih cepat dari umumnya 1x24 jam.

Berdasarkan Imendagri No. 54/2021, Kota Medan dan Makassar masuk dalam wilayah PPKM Level 2. Dengan demikian, maka penerbangan dari dua kota itu menuju wilayah PPKM Level 1 dan 2 maupun sebaliknya cukup menggunakan hasil negatif tes antigen. Syarat penggunaan hasil negatif PCR baru berlaku untuk penerbangan menuju daerah Jawa-Bali dan daerah luar Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 3 dan 4. Gambaran lebih lengkapnya bisa Anda baca di sini.