Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Porsi Anggaran Penanganan Perubahan Iklim di APBN

Selasa, 23 Januari 2024 18:45 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjalan usai memberikan sambutan saat pembukaaan Paviliun Indonesia pada konferensi perubahan iklim COP28 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis 30 November 2023. Paviliun Indonesia yang digelar hingga 11 Desember 2023 mengusung tema “Indonesia's Climate Actions: Inspiring the World” sebagai bagian dari "soft diplomacy" untuk mempromosikan sinergi aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan oleh berbagai para pihak di Indonesia. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, menyinggung anggaran penanganan perubahan iklim Indonesia yang masih terlampau kecil dalam debat Pilpres 2024 yang mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.

“Kita melihat ada yang namanya krisis iklim tidak diatasi dengan serius. Bahkan kita ditunjukkan bahwa anggaran mengatasi krisis iklim jauh di bawah anggaran sektor-sektor lainnya,” kata Muhaimin dalam debat cawapres yang berlangsung di JCC Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menetapkan krisis iklim sebagai salah satu fungsi belanja yang harus dipenuhi pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, Kemenkeu telah menghadirkan pos anggaran untuk penanganan perubahan iklim, yang terbagi menjadi dua kelompok. Yakni anggaran mitigasi perubahan iklim dan anggaran adaptasi perubahan iklim.

Dalam kurun waktu 2016 hingga 2021, Kemenkeu tercatat telah mengalokasikan rata-rata Rp 97 triliun per tahun untuk anggaran penanganan perubahan iklim atau sekitar rata-rata 4,2 persen dari total anggaran belanja negara per tahun. Alokasi terbesar adalah pada tahun 2018, yakni sebanyak Rp 132,4 triliun atau 6,0 persen dari APBN. 

Meski belanja penanganan perubahan iklim sempat menurun pada 2019 dan 2020, alokasinya kembali naik pada 2021. Tetapi, Bank Dunia pada 2022 menyebut bahwa alokasi anggaran penanganan perubahan iklim dalam APBN belum memenuhi kebutuhan untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia membutuhkan pendanaan rata-rata dalam setahun sebesar Rp 266,3 triliun sampai dengan tahun 2030.