Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Penduduk Bekerja, Sebagian Besar Pekerja Informal

Senin, 5 Februari 2024 18:33 WIB

Seorang pedagang nasi uduk meletakkan gerobaknya di depan rumahnya yang kumuh di Jakarta Timur, 19 Januari 2023. Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, pihaknya berkomitmen memperluas akses kredit kepemilikan rumah (KPR), baik KPR Subsidi maupun Non Subsidi, bagi seluruh lapisan masyarakat. salah satu skema yang ditawarkan pemerintah dan BTN dalam pembiayaan rumah untuk pekerja informal adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Dengan produk ini, pekerja informal hanya perlu menabung di BTN selama tiga bulan, setelah memenuhi syarat maka mereka bisa mengajukan permohonan KPR BP2BT. Jumlah pedagang tradisional yang mencapai lebih dari 12 juta juga merupakan pasar potensial bagi perseroan tidak hanya dalam menyalurkan kredit perumahan subsidi tetapi juga kredit UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). TEMPO/Fardi Bestari

Pekerjaan yang layak menjadi salah satu isu yang disinggung oleh calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dalam debat calon presiden 2024 kelima yang mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. Dalam sesi pemaparan visi-misi, ia menyebut bahwa masih ada 45 juta penduduk yang belum bekerja dengan layak, di samping 70 juta orang yang tidak memiliki jaminan sosial.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai definisi pekerjaan tidak layak yang dimaksud Anies Baswedan. Dalam artikel Cek Fakta Tempo, dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa memperkirakan klaim 45 juta orang belum bekerja dengan layak adalah orang yang bekerja, namun pekerjaannya tidak layak. Definisi ini bisa merujuk pada pekerja informal.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk bekerja setiap tahun terus mengalami peningkatan. Melihat visualisasi di atas, tampak bahwa jumlah penduduk bekerja di Indonesia selalu lebih banyak dibanding penduduk menganggur sejak 2018. Namun, angka pengangguran sempat meningkat pada 2020, tepat pada pandemi Covid-19 melanda.

Namun, di sisi lain, proporsi pekerja informal di Indonesia masih lebih banyak dibanding pekerja formal setiap tahunnya. Jumlah penduduk bekerja informal mengalami lonjakan besar pada 2020, tepat pada pandemi Covid-19 mulai melanda. Saat itu, angka pekerja informal naik hampir lima persen.

Mengutip definisi Konferensi Internasional Statistik Perburuhan (ICLS) ke-17, BPS menyebut bahwa pekerja sektor informal adalah karyawan dengan hubungan kerja yang tidak terikat pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Alhasil, pekerja informal juga tidak mendapat jaminan kerja yang layak serta perlindungan sosial seperti asuransi kesehatan, ketenagakerjaan dan hari tua.

Namun, definisi pekerja informal BPS tidak hanya karyawan tanpa kontrak resmi, jaminan pekerja atau perlindungan sosial yang dipekerjakan di usaha formal atau informal, tetapi juga pengusaha sektor informal, pekerja keluarga tidak dibayar, dan anggota koperasi produksi informal.