Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kementerian Negara Disahkan, Berapa Jumlah Menteri Kabinet Setiap Era Kepresidenan?

Jumat, 20 September 2024 22:35 WIB

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan pandangan akhir atas RUU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna mengesahkan RUU APBN tahun Anggaran 2025, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dll. TEMPO/M Taufan Rengganis

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau RUU Kementerian Negara pada Kamis, 19 September 2024. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.

Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah perubahan pada Pasal 15. Pasal tersebutlah yang nantinya akan memberikan kebebasan kepada Presiden untuk mengatur jumlah kementerian dalam kabinetnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.

Sebelum diubah, UU tersebut membatasi jumlah kementerian negara maksimal 34 kementerian. Di era Reformasi, ada lima kabinet pemerintahan yang terdiri dari 34 kementerian, seperti terlihat pada visualisasi di bawah, termasuk empat kabinet terakhir yang dipimpin oleh masing-masing Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Pembahasan komposisi dan jatah menteri untuk partai yang masuk koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran telah menghangat sejak bulan Mei 2024. Hal ini tidak terlepas dari jumlah  koalisi yang mengusung mereka—Koalisi Indonesia Maju (KIM)—yang relatif lebih gemuk dibanding dua pasangan calon lawan mereka dalam Pemilu Presiden 2024. Apalagi, partai-partai lain juga telah menyatakan dukungannya untuk pemerintahan Prabowo-Gibran seperti Nasdem, PKB, dan Partai Buruh.

Direktur Juru bicara Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, mengklaim bahwa kabinet Prabowo-Gibran kemungkinan akan dikomposisikan secara proporsional. Sedangkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, membenarkan isu jumlah menteri Prabowo menjadi 44 orang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 September 2024, dikutip dari Antara.