Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebanyak Rp 54 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 2 Januari 2019. Berikut rincian penerimaan dana kampanye Rp 54 miliar pasangan calon nomor urut 02 yang dilaporkan KPU.
Data Lainnya
-
Ekspor Mobil Listrik Cina Terus Bertumbuh
2 hari lalu
-
Perbandingan Kekuatan Iran dan Israel
7 hari lalu