Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan di Berbagai Negara Mengenai Iklan Rokok

Rabu, 25 September 2019 14:09 WIB

Pada 2014, Our World in Data mencatat bahwa adanya kebijakan mengenai larangan iklan tembakau atau rokok. Brasil, melarang warga negaranya untuk mengiklankan rokok. Panama, Kolombia, Spanyol, Rusia, Turki, Iran, Uni Arab, Nepal juga melarang keras adanya iklan rokok yang tersebar di masyarakat mereka.

Indonesia merupakan salah negara yang masih membebaskan para pengiklan rokok untuk beriklan melalui media massa, media luar ruang, dan beberapa bentuk lainnya. Namun pada 13 Juni 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengatakan bahwa sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan mengenai hasil penelusuran Kominfo ditemukan 114 kanal di media sosial Facebook, Instragram, dan Youtube telah melanggar Undang-Undang (UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok. "Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya.