Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Rokok Elektrik di Dunia

Jumat, 27 September 2019 18:22 WIB

Loading...

Loading...

Setelah adanya pelarangan mengenai rokok elektrik oleh Presiden Trump, Juul perusahaan rokok elektrik bersepakat untuk patuh pada keputusan Presiden. Sikap ini diperlihatkan dengan mundurnya Kevin Burns selaku CEO Juul pada 25 September 2019. Larangan ini muncul setelah banyaknya kasus kematian mendadak dan penyakit yang terkait dengan penggunaan rokok elektrik.

Larangan rokok elektrik tidak hanya terjadi di Amerika Serikat saja, namun beberapa negara sudah mulai melakukan pelarangan. Brasil menjadi salah satu negara yang melarang keras peredaran rokok elektrik di negara mereka. Selain Brasil, India juga menerapkan larangan rokok elektrik di negara mereka. Hampir seluruh negara yang melarang rokok elektrik berasal dari Timur Tengah menurut organisasi Global Tobacco Control.

Indonesia juga sudah melakukan tindakan yang diharapkan akan mengurangi konsumsi rokok elektrik sejak dua tahun lalu. Seperti yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, mulai 1 Juli 2018, cairan rokok elektrik akan dikenai cukai 57 persen, "Bahan dasar dari cairan vape itu tembakau, sehingga masuk ke Undang-Undang Cukai. Konsumsinya juga harus ada pembatasan," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.