Perbandingan Pajak Rokok, Pajak Rokok Elektrik dan Liquid
Sabtu, 28 September 2019 18:38 WIB
Pada September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani merencanakan akan segera menetapkan kenaikan pajak rokok. Pajak rokok diperkirakan akan naik hingga 23 persen. Semetara itu, sejak awal Juli 2018 pajak rokok elektrik mengalami kenaikan lebih rendah yaitu 20 persen ketimbang kenaikan pajak rokok. Sedangkan untuk liquid yang digunakan untuk mengisi rokok elektrik dikenakan pajak lebih besar yaitu sebesar 57 persen (dijual eceran).
Adanya wacana ini, para produsen rokok merasa dirugikan. Menurut Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menilai rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 23 persen pada 2020 bakal mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional. Selain itu, menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai kenaikan cukai rokok 23 persen di luar batas ambang kewajaran. Agus menilai dampak terhadap petani cukup besar. Apalagi, kata dia, setidaknya 3 juta petani menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau (IHT).
Ada pula sikap dukungan kepada Sri Mulyani yang diperlihatkan oleh pihak lain seperti salah satu e-commerce terbesar di Indonesia Tokopedia. Tokopedia memutuskan melakukan penarik penjualan produk tembakau, rokok elektrik, dan turunannya dari aplikasi Tokopedia versi Android. Hal tersebut disampaikan melalui pemberitahuan di aplikasi. “Mulai 19 September 2019, produk tembakau, rokok elektrik, dan turunannya tidak lagi bisa dimunculkan pada seluruh aplikasi Android termasuk Tokopedia versi Android,” tulis Tokopedia.