Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Kecelakaan Berdasarkan Moda Transportasi

Selasa, 14 Mei 2024 17:42 WIB

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia

Kecelakaan maut menimpa bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana, Depok, yang sedang dalam perjalanan pulang selepas acara perpisahan, di Subang, Sabtu, 11 Mei 2024. Sebanyak 11 orang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut. Kecelakaan terjadi diduga akibat bus mengalami rem blong sehingga terguling.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat sudah ada 14 kecelakaan terjadi di tahun 2024. Sebanyak 10 kecelakaan menimpa moda transportasi penerbangan, kemudian moda transportasi angkutan jalan raya dan kereta api sama-sama mencatatkan dua kecelakaan.

Moda transportasi penerbangan mendominasi jumlah kecelakaan di Indonesia menurut catatan KNKT sejak 2020. Dalam setahun, tercatat ada sekitar 20-an kecelakaan pesawat yang dicatat oleh KNKT. Bahkan tahun lalu tercatat ada 31 kecelakaan yang menimpa moda transportasi penerbangan.

Sedangkan moda transportasi angkutan jalan raya mencatatkan jumlah kecelakaan lebih dari 10 peristiwa setiap tahunnya sejak 2020. Ada tiga jenis kecelakaan jalan raya yang menimpa moda tersebut menurut catatan KNKT, yakni tabrakan, terbakar, serta terguling.

Meski jumlah kecelakaan per tahun lebih rendah dibanding moda penerbangan, moda angkutan jalan raya menyumbang jumlah korban meninggal dan luka-luka terbanyak. Di tahun 2024, KNKT mencatat ada 12 korban tewas akibat kecelakaan angkutan jalan raya. Rekor jumlah korban tewas tertinggi kecelakaan jalan raya dicatatkan tahun 2022, yakni hingga 104 korban jiwa.

Jumlah korban tewas yang tinggi menyebabkan angkutan jalan raya memiliki tingkat kematian tertinggi dibanding moda transportasi lain. Di tahun ini, moda transportasi ini mencatatkan rasio kematian sebesar 6,00, yang berarti ada enam korban jiwa dalam satu kali kecelakaan.