Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Tren Kebebasan Pers di Era Jokowi?

Kamis, 16 Mei 2024 16:49 WIB

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran tengah menjadi sorotan karena dianggap dapat mengancam kebebasan pers Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah kemunculan poin pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi pada pasal 50 B ayat 2.

Berdasarkan hasil riset terbaru Reporters Without Borders (RSF), Indonesia memperoleh skor 51,15 pada Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, menurun dari 54,83 pada 2023. Penurunan terjadi pada hampir semua indeks, yakni indikator politik, indikator ekonomi, indikator legislasi, dan indikator sosial. Namun, Indonesia mengalami peningkatan skor pada indikator keamanan.

Penurunan skor juga berpengaruh pada peringkat Indonesia. Pada Indeks Kebebasan Pers Sedunia 2023, Indonesia menempati peringkat 108 dari 180 negara. Karena skor yang menurun, peringkat Indonesia turun ke 111 dari 180 negara pada tahun ini.

Meski nilainya fluktuatif, kebebasan pers di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah beranjak dari level situasi sulit (difficult). Mengingat RSF mengubah standar penilaian indeks kebebasan pers pada 2022, maka Tempo menyajikan grafik kondisi kebebasan pers di era Jokowi dalam dua grafik terpisah mengingat level penilaian juga mengalami perubahan.