Sejumlah anggota DPR RI berfoto bersama saat mengikuti Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Rapat paripurna terakhir tersebut menetapkan sejumlah Undang-Undang yang diantaranya RUU kerjasama bidang Pertahanan, RUU Kabupaten/Kota, laporan Pansus Haji DPR, dan Pidato Ketua DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) berencana memberi tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029 untuk menggantikan fasilitas rumah dinas anggota DPR. Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, pemberian tunjangan perumahan senilai sewa rumah di sekitar Senayan didasari pertimbangan ekonomis karena rumah dinas jabatan anggota DPR tidak lagi layak huni sehingga membutuhkan biaya perbaikan dan perawatan yang besar.
Rencana pemberian tunjangan perumahan tersebut menuai polemik. Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pemberian tunjangan tersebut merupakan pemborosan anggaran negara. Sedangkan anggota DPR dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mendukung rencana tersebut karena menurutnya lebih efektif.
Apabila rencana tunjangan perumahan tersebut terlaksana, maka pendapatan anggota DPR akan semakin bertambah besar. Anggota DPR setiap bulannya mengantongi minimal Rp 50 juta yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan bulanan seperti tertera pada tabel di bawah. Gaji anggota DPR pun lebih besar sekitar 10 kali lipat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 senilai Rp 5,07 juta. Penghasilan yang diperoleh anggota DPR dari gaji pokok dan tunjangannya pun bisa lebih besar apabila ditambah dengan tunjangan biaya perjalanan harian yang besarnya tergantung pada daerah yang dituju.
Tempo membuat ilustrasi sederhana dari penghasilan gaji anggota DPR dalam sebulan dengan menghitung berapa banyak sarden kaleng 425 gram yang dapat dibeli dengan penghasilan bulanan anggota DPR. Kemudian, kaleng-kaleng sarden setinggi 110 milimeter per kaleng itu ditumpuk dan kemudian tingginya dibandingkan dengan Menara Pisa dan Monumen Nasional (Monas).
Hasilnya anggota DPR dapat membeli 2.162 kaleng, Wakil Ketua DPR dapat membeli 2.470 kaleng, dan Ketua DPR dapat membeli 2.649 kaleng. Apabila ditumpuk, maka kaleng-kaleng sarden tersebut memiliki ketinggian lebih dari 200 meter, bahkan hampir 300 meter apabila dibeli dengan penghasilan sebulan Ketua DPR. Tumpukan kaleng sarden tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Menara Pisa (57 meter), dan Monas (132 meter).